Sementara itu, Habiburrahman Sinuraya meneruskan penjelasan rekannya David Roni Sinaga, mengaku permintaan damai sebesar Rp 3 miliar dari KFA melalui Penasehat Hukum nya adalah bentuk pemerasan. Habiburrahman mengatakan informasi itu mereka ketahui dari penyidik di Polsek Medan Baru dimana PH dari KFA mengatakan mau berdamai jika terlapor mengabulkan permintaan pelapor.
“Terus terang, sampai hari ini kami tidak kenal dengan warga yang melaporkan kami berinisial KFA. Dan saat dilakukan mediasi, Pelapor yang mengaku korban penganiayaan tidak hadir gan hanya mengurus kuasa hukumnya. Kami beranggapan, karena permintaan damai KFA tidak kami penuhi, maka pemberitaan yang terjadi saat itu dipublish mereka (pelapor -red) ke berbagai media. Dan parahnya, isi pemberitaan menurut kami sepihak dan tidak sesuai yang sebenarnya,”terang politisi dari partai NasDem ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Roni Sinaga, Ahmad Syukri Lubis, SH.,MH menjelaskan, pihaknya juga sudah melaporkan balik KFA di Polrestabes Medan atas perkara ‘Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan’.












