Uncategorized

Bima Surya Jaya : Nanti Saya Komunikasikan Pada WargaTentang 13 Tahun Yang Tak Bayar Sewanya Di Tanah Wakaf

9
×

Bima Surya Jaya : Nanti Saya Komunikasikan Pada WargaTentang 13 Tahun Yang Tak Bayar Sewanya Di Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Serdang Bedagai, pelitaharian.id – 13 Tahun sewa tanah Wakaf tak dibayar, para Pengurus dan Belasan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al – Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam Deli Serdang  menggelar aksi damai di lokasi tanah wakaf milik mereka di dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (13/07) siang.
Hj. Hulaimi Ilyas (71) selaku Ketua yayasan  menuntut kepada pihak-pihak yang selama ini menempati dan menyewa tanah wakaf yang mereka miliki seluas 47 hektare di Desa Kota Galuh agar segera membayar sewanya.
Karena sudah 13 tahun atau sejak tahun 2008 yang lalu Seratusan Kepala Keluarga  yang menyewa di lokasi Dusun IV Kota Galuh ini tidak pernah membayar sewanya  kepada pihak Yayasan Panti Asuhan tersebut.
Pada aksi damai sejumlah Anak Yatim  membentangkan beberapa Poster dan Spanduk yang bertuliskan ” Pak Presiden, Tolong Bantu Kami Kekuasaan Mau Mengambil Hak Kami Anak Yatim”  dan  “Negara Lindungi Kami”
Dan pada awak media Hj. Hulaimi Ilyas mengatakan bahwa Tanah seluas 47 Ha  merupakan tanah yang diwakafkan oleh alm.  Tengku Darwisyah pada tahun 1948 yang lalu. 
Dimana sejak diwakafkan, sudah ada puluhan Kepala Keluarga yang tinggal menetap dan membayar uang sewa kepada pihak yayasan Panti asuhan. 
“Untuk Per Rantenya para  warga yang menetap di tanah wakaf ini membayar sewa sebesar 2 kaleng Padi untuk setiap musim panen,  yang mana hasil sewa ini digunakan dan dibagikan masing-masing 20 persen untuk Masjid, Madrasah dan Operasional Kenaziran, serta 40 persen untuk biaya sehari-hari anak yatim di panti asuhan” ujar Hj.  Hulaimi Ilyas
Adapun permasalah berhentinya pembayaran sewa tanah warga kepada pemilik tanah wakaf  yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam ini muncul saat adanya pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf ini merupakan tanah warisan dari alm. Tengku Darwisyah. 
Namun pihak yayasan panti asuhan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf milik mereka ini, dengan melaporkan permasalahan ini  kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selanjutnya,  secara hukum pada tahun 2018 yang lalu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pihak yayasan juga telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 47 ha tersebut. 
“Kami cuma berharap kepada para  warga yang menempati lahan tersebut, agar kiranya membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini, terkait pembicaraan soal Tukar Guling (mengganti lahan ditempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan,  asal luas lahan yang di ganti rugi luasnya sama dengan lahan yang diwakafkan tersebut” sebut  Hj. Hulaimi 
Usai menyampaikan aksi damainya, petugas kepolisian dari Polsek Perbaungan yang mengawal aksi ini selanjutnya meminta kepada pihak Yayasan Panti Asuhan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahannya bersama Pemdes Kota Galuh.
Sementara Bima Surya Jaya Kepala Desa (Kades) Kota Galuh pada awak media mengatakan : ” Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan awalnya  tidak mengetahui aksi yang melibatkan anak-anak panti asuhan di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun pihaknya berjanji,  apa yang menjadi permasalahan ini nantinya akan di komunikasikan dengan seluruh pihak-pihak yang terkait dengan lahan atau tanah wakaf yang dimaksud “, pungkas Kades Kota Galuh. (Dips).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *