“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Menurut Pemko Medan, perluasan akses tersebut diarahkan untuk mengurangi jarak masyarakat dengan pusat pelayanan administrasi. Dengan tersedianya layanan di tingkat kecamatan, warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus kebutuhan dokumen kependudukan tertentu.
Kebijakan itu juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Medan agar jajaran pemerintah daerah terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Orientasinya adalah membuat proses administrasi lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan penerapan layanan di seluruh kecamatan merupakan perkembangan dari tahap uji coba yang sebelumnya dilakukan pada tujuh kecamatan.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.












