Sumatera Utara

Birokrasi Dipangkas, Layanan Adminduk Medan Kini Dibuka di 21 Kecamatan

3
×

Birokrasi Dipangkas, Layanan Adminduk Medan Kini Dibuka di 21 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan memperluas pelayanan dokumen kependudukan setelah sebelumnya diuji coba di tujuh kecamatan. Warga kini dapat memulai sejumlah pengurusan dari kelurahan, sementara proses tertentu hingga pencetakan KTP elektronik ditangani di kecamatan.

Suasana kegiatan MPP Roadshow saat jajaran Pemko Medan memantau kesiapan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.

Menurut Pemko Medan, perluasan akses tersebut diarahkan untuk mengurangi jarak masyarakat dengan pusat pelayanan administrasi. Dengan tersedianya layanan di tingkat kecamatan, warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus kebutuhan dokumen kependudukan tertentu.

Kebijakan itu juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Medan agar jajaran pemerintah daerah terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Orientasinya adalah membuat proses administrasi lebih mudah dijangkau masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan penerapan layanan di seluruh kecamatan merupakan perkembangan dari tahap uji coba yang sebelumnya dilakukan pada tujuh kecamatan.

“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.