Meski pelayanan telah tersedia di seluruh kecamatan, kantor Disdukcapil Kota Medan tetap dapat didatangi masyarakat. Baginda menjelaskan, terdapat sejumlah jenis pelayanan yang secara teknis masih memerlukan penanganan di kantor dinas.
Sementara itu, proses pengurusan di tingkat kelurahan juga telah dibuka untuk sejumlah layanan. Warga dapat menyerahkan berkas melalui kelurahan, kemudian tahapan penyelesaiannya disesuaikan dengan jenis dokumen dan kewenangan pelayanan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Dengan pola pelayanan yang tersebar hingga kecamatan dan kelurahan, Pemko Medan berharap beban pelayanan di kantor Disdukcapil dapat berkurang. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan dengan waktu dan jarak tempuh yang lebih efisien.












