Disebutkan, tersangka telah melakukan pengedaran Sabu sekitar 6 bulan dan membeli Sabu dari DH alias D dengan harga per gram Rp750. 000. Kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp850.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kurir atas nama AK, (31 thn) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, ditangkap di jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
“Tersangka AK mengaku berperan sebagai kurir menerima perintah antar Sabu dari DH alias D kepada pembeli. Ia telah 3 kali mengantar sabu dari tersangka DH alias D kepada Tersangka P. Dia mengaku mendapat upah antar Rp70-Rp100 ribu perhari dan telah melakukannya selama 2 bulan,” ungkapnya.
Kemudian personil BNN Kab Batubara melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka atas nama DA aliss D, (50 Thn) warga Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Tersangka ditangkap di Jl. Lintas Simpang Kebun Kopi saat menunggu hasil penjualan dari A. Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 20,12 gram dan 1unit HP Nokia. Tersangka D mengaku membeli sabu dari SB alias A yang berlokasi di Tebingtinggi seharga Rp600.000 per gram dan menjual kembali dengan harga Rp750.000 per gram . Tersangka menjadi distributor dalam kawasan kabupaten Batubara mengaku baru 5 bulan.












