Berita Utama

BNN Batubara Ringkus Pengedar Narkoba Antar-Propinsi Sita, 207,67 Gram Sabu/216 Butir Ekstasi

20
×

BNN Batubara Ringkus Pengedar Narkoba Antar-Propinsi Sita, 207,67 Gram Sabu/216 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

dari pengembangan selanjutnya ke kota Tebingtinggi, berhasil menangkap pelaku SB alias A, (30 Thn) warga Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, di salah satu kos Jalan Meranti Gg. Rukun Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. dari tersangka disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 186.33 gram,  ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor, serta 2 unit HP merk Nokia dan OPPO. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang dari seorang inisisal TS dari Aceh status masih DPO. 

“Keempat pelaku diacam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Psl 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 20 tahun dan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainnya,” jelasnya.(GUS)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *