LIMA PULUH, Pelitaharian.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara meringkus dan penangkapan 4 tersangka pelaku jaringan pengedar Narkoba antar propinsi, di empat lokasi terpisah dan menyita 207, 67 gram Sabu dan 216 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Hal ini dinyatakan Kepala BNN Kab Batubara AKBP Zainuddin SAg SH didampingi Ka Sub kordinator Pemberantasan Kompol Hendra, Selasa (9/2/2021) dikantor BNN Batubara di Sei Balai Kabupaten Batubara.
Zainuddin menguraikan, Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib personil Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama P (28 thn) warga Desa Sei Raja Kecamatan Medang Deras. Barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1.22 gram dan 1 unit HP Nokia. Tersangka ditangkap saat mengedar Sabu di TKP Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti diperoleh dari DH alias D yang diantar tersangka AK,” kata Zainuddin.













