Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan, terbitnya SK KHLK tentang kawasan hutan produksi tukar menukar 480,11hektar harus prioritas untuk diamankan, karena hal itu merupakan amanah undang undang.
“Sah-sah saja kita menyelesaikan masalah, tapi jangan timbul masalah baru dikemudian hari, sebab target bulan Mei 2021 pekerjaan ini harus selesai. Jadi leading sektornya pekerjaan ini segera lakukan dialog. Sepanjang ada dialog pasti ada solusi,” paparnya.
Senada dikemukakan Kajari Karo Denny Ahmad SH, MH yang pada intinya mengatakan, pekerjaan land celaring itu dikerjakan dulu, masyarakat diminta bersabar, karena kompensasi tetap akan dikabulkan.
Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto bersama Kabag Ops Polres Karo Kompol D Munthe mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah, jika sesuai peran dan fungsi TNI /Polri.
Dinas Kehutanan Sumut melalui UPT KPH XV Karo Jaka menjelaskan, bahwa cadangan hutan di setiap kabupaten tidak semua ada, terutana di Karo yang berdekatan dengan Danau Toba. Dipastikan tidak ada hutan cadangan pengganti kawasan hutan produksi. Mencermati permasalahan Relokasi Tahap III Siosar, pihaknya memastikan tidak ada konversi antara hutan produksi dengan hutan lainnya. (al)












