Uncategorized

BNPB Minta Pemkab Karo Siasati Masalah Tukar-menukar 480,11 Ha Kawasan Hutan Siosar

1
×

BNPB Minta Pemkab Karo Siasati Masalah Tukar-menukar 480,11 Ha Kawasan Hutan Siosar

Sebarkan artikel ini

Bahas Relokasi: Sekretaris Umum BNPB Harmensyah, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol D Munthe, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, Plt BPBD Karo Nathanail Peranginangin membahas masalah relokasi Tahap III Siosar  dalam rapat kordiansi, Rabu (17/2/2021)  di ruang KCC Kantor Bupati Kabanjahe. 

KABANJAHE, Pelitaharian.id – Sekretaris Utama  BNPB Harmensyah meminta Pemkab Karo  siasati SK (surat keputusan) tukar-menukar 480,11 hektar kawasan hutan Siosar, untuk mempermudah penyelesaian pekerjaan proyek land clearing (pencabutan tungkul)  LUT (Lahan Usaha Tani) relokasi tahap III Siosar, agar persoalan bisa tuntas sesuai target. 

Hal ini disampaikan  Harmensyah kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol D Munthe, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, Plt BPBD Karo Nathanail Peranginangin, dalam rapat kordiansi, Rabu (17/2/2021)  di ruang KCC Kantor Bupati Kabanjahe. 

“Jangan biarkan berlarut larut permasalahan, disini perlu peran Pemkab  Karo bersama pemangku kepentingan lainnya duduk satu meja, ada masalah, cari apa motif masalah, lalu carikan solusi, jika perlu siasati untuk mempermudah penyelesaian,” ujarnya.

Menurutnya, ada informasi pekerjaan land clearing di kawasan hutan produksi di sekitar Desa Pertibi Kecamatan Merek tertunda sampai sekarang, karena  masyarakat Pertibi mengklaim sebagai lahan  yang hendak di cabut tungkul seluas 250 haktare tanah adat masyarakat. 

“Tidak mungkin LUT dihentikan atau dipindahkan ke tempat lain, sebab dampaknya akan sia-sia, karena lokasinya berjauhan  dengan rumah pengungsi Relokasi Tahap III  di Siosar,” jelasnya.

Pencabutan tungkul itu harus dipercepat dengan mensiasati  atau merevisi ulang SK KLHK tentang tukar-menukar kawasan hutan produksi 480, 11 hektare yang peruntukannya untuk pengungsi Siosar, agar apa yang diminta masyarakat Pertibi terpenuhi.

“Tapi jalankan dulu  negoisasi, kordinasi dan duduk satu meja, bila memungkinkan ada lahan pengganti alihkan,  jika ada kesepakatan, tetapi tidak menabrak aturan yang ada sesuai SK yang sudah ada peruntukannya,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan,  terbitnya  SK KHLK tentang kawasan hutan produksi tukar menukar 480,11hektar harus prioritas untuk  diamankan, karena hal itu merupakan amanah undang undang. 

“Sah-sah saja kita menyelesaikan masalah, tapi jangan timbul masalah baru dikemudian hari, sebab target bulan Mei 2021 pekerjaan ini harus selesai. Jadi leading sektornya pekerjaan ini segera lakukan dialog. Sepanjang ada dialog pasti ada solusi,” paparnya.

Senada dikemukakan Kajari Karo Denny Ahmad SH, MH yang pada intinya mengatakan,  pekerjaan land celaring itu dikerjakan dulu, masyarakat diminta bersabar, karena kompensasi tetap akan dikabulkan.

Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto bersama Kabag Ops Polres Karo Kompol D Munthe mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah, jika sesuai  peran dan fungsi TNI /Polri. 

Dinas Kehutanan Sumut melalui UPT KPH XV Karo Jaka menjelaskan, bahwa cadangan hutan di setiap kabupaten tidak semua ada, terutana di Karo yang berdekatan dengan Danau Toba. Dipastikan tidak ada hutan cadangan pengganti kawasan hutan produksi. Mencermati permasalahan Relokasi Tahap III Siosar, pihaknya memastikan tidak ada konversi antara hutan produksi  dengan hutan lainnya. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *