Ternyata bukan hp milik Mardina saja yang hilang, hp anak dan suaminya juga raib, tambah Rusdi.
“Setelah mendapat laporan, saya dan Kanit Reskrim, Ipda M Siregar bersama tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyebar lakukan pengintaian. Ketika mendapat info dari warga, Sabtu siang (04/06) sekira pukul 12.00. WIB, melihat pelaku yang sudah diketahui identitasnya lagi nyantai di pasar Kedai Sianam, dan keduanya berhasil ditangkap,” ungkap AKP Rusdi.
Korban ditaksir mengalami kerugian 10 juta lebih, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek Lima Puluh.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka













