Setelah mengalami perlakuan keji itu, Syahdan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelanggaran Hukum
Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Rudianto Purba, bersama kuasa hukum media, Dafidson Rajagukguk, SH, MH, mengecam keras aksi brutal tersebut.
“Penganiayaan ini tidak berprikemanusiaan! Menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidana!” tegas Rudianto.
Ia menambahkan bahwa Aminuddin, kepala pengamanan yang bertindak arogan, diduga masih merupakan anggota TNI aktif. Bahkan, dalam intimidasi terhadap Syahdan, Aminuddin diduga berkata:
“Saya tidak kenal hukum! Yang saya tahu hanya hukum rimba: tembak mati, kubur!”
Rudianto memastikan akan melaporkan pernyataan ini ke Subdenpom Polisi Militer.
PTPN IV Bungkam
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke Mhd Noor Nasution, Manajer PTPN IV Regional I Kebun Gunung Manako, pada Sabtu (8/2/25) pukul 10:40 WIB, ia memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












