Berita Utama

Bupati Karo dan DS Tandatangani Kesepakatan Bangun Jalan Barusjahe – Rumah Liang

21
×

Bupati Karo dan DS Tandatangani Kesepakatan Bangun Jalan Barusjahe – Rumah Liang

Sebarkan artikel ini

Dengan teralisasinya jalan tembus antar kedua kabupaten ini, lanjutnya, masyarakat Deli Serdang dan Karo, juga masyarakat di Sumut dapat lebih sejahtera. Untuk itu, pertemuan lanjutan akan dilakukan di Pemkab Karo, guna lebih memfokuskan rencana selanjutnya.

Jalan  “Perlanja Sira” 

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, kesepakatan ini sangat bermanfaat untuk  mewujudkan prioritas  jalan tembus Desa Barus Jahe Karo – menuju Desa Rumah Liang Karo. Secara historis, jalan esisting sejak zaman nenek moyang Suku Karo sudah ada, disebut jalan setapak atau jalan “perlanja sira”.

“Era zaman dulu, belum ada peraturan  negara, masyarakat Karo yang berdomisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang sudah  melewati jalan eksisting  tersebut, guna  keperluan menjual hasil pertanian ke pasar,” kata Bupati Karo.

Jika Pemkab Karo dan Deli Serdang bersatu dan kompak memperjuangkan, lanjut Terkelin,  tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.”Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional) dan Perpres 62/2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang – Karo),” sebut Terkelin Brahmana.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *