Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Bupati Karo dan DS Tandatangani Kesepakatan Bangun Jalan Barusjahe – Rumah Liang

1
×

Bupati Karo dan DS Tandatangani Kesepakatan Bangun Jalan Barusjahe – Rumah Liang

Sebarkan artikel ini

Kesepakatan: Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat mendatangani kesepakatan bersama membangun jalan penghubung antara Desa Barusjahe Karo tembus Desa Rumah Liang Deliserdang disaksikan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan.

 LUBUK PAKAM, Pelitaharian.id – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Bupati DS (Deli Serdang) Anshari Tambunan menandatangi kesepakatan bersama terkait pembangunan jalan penghubung antara Desa Barusjahe Karo tembus Desa Rumah Liang Deliserdang, Senen (25/1/2021)  di Kantor Bupati Deli Serdang. 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini tertuang dalam surat nomor : 119/022/bappeda /2021 tertanggal 25 Januari 2021, berisikan  dukungan dan kesepakatan kedua kabupaten, untuk  peningkatan Jalan Rumah Liang – Desa  Barusjahe, dihadiri Sekretaris Bappeda Sumut Yosi Sukmono, Dinas Kehutanan Sumut Djoner ED Sipahutar, BPKH Syaiful Daulay, Asisten Ekbang Deliserdang Putra J Manalu, Kepala Bappeda Deliserdang Remus H Manalu,  Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kadis PUPR Karo Eduward Pontianus Sinulingga dan lainnya.

“Saya dan sahabat saya Bupati Karoada punya perasaan sama untuk membangun jalan penghubung kedua daerah merupakan tetangga dan saudara kandung,” kata Ashari seraya memerintahkan OPD terkait dari kedua daerah dapat melanjutkan pertemuan khusus dan teknis, guna merealisasikannya.

Dengan teralisasinya jalan tembus antar kedua kabupaten ini, lanjutnya, masyarakat Deli Serdang dan Karo, juga masyarakat di Sumut dapat lebih sejahtera. Untuk itu, pertemuan lanjutan akan dilakukan di Pemkab Karo, guna lebih memfokuskan rencana selanjutnya.

Jalan  “Perlanja Sira” 

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, kesepakatan ini sangat bermanfaat untuk  mewujudkan prioritas  jalan tembus Desa Barus Jahe Karo – menuju Desa Rumah Liang Karo. Secara historis, jalan esisting sejak zaman nenek moyang Suku Karo sudah ada, disebut jalan setapak atau jalan “perlanja sira”.

“Era zaman dulu, belum ada peraturan  negara, masyarakat Karo yang berdomisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang sudah  melewati jalan eksisting  tersebut, guna  keperluan menjual hasil pertanian ke pasar,” kata Bupati Karo.

Jika Pemkab Karo dan Deli Serdang bersatu dan kompak memperjuangkan, lanjut Terkelin,  tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.”Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional) dan Perpres 62/2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang – Karo),” sebut Terkelin Brahmana.

Dalam kesempatan itu, Sekda  Deli Serdang Darwin Zein SSos mengatakan,  dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan  yang ditandatangani kedua belah pihak, tentunya  segera dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

“Surat kesepakatan antara Kabupaten Karo dan Deli Serdang  sudah tercapai. Kita harapkan  pihak Pemprov Sumut segera memproses surat ini, guna diteruskan  ke Menteri Kehutanan  di Jakarta,” ujarnya.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *