Dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan pihak pemohon dalam hal ini PT United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi. Selain itu tidak memiliki Legal Standing dalam melakukan permohonan eksekusi karena tidak ada suatu putusan pan yang menyatakan objek terperkara adalah milik PT United Orta Berjaya.
Didampingi para perwakilan Veteran/Purnawirawan ABRI dan keluarga, Nashril menyampaikan bahwa pemohon mengajukan gugatan kepada Serikat Tolong Menolong Mempertahankan HAK (STM- MH) yang sama sekali tidak berbadan hukum. Terlebih pada gugatan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam hal ini para veteran/purnawirawan atau bukan pihak termohon eksekusi sebagai para pihak maka Terhadap Putusan Tersebut harus dinyatakan Non Executable (Tidak dapat dilakukan Eksekusi).
Ditambahkan Mikrot bahwa dalam perkara ini ada dua putusan dimana oleh pihak masyarakat sebagai pemohon dan pihak PT United Orta Berjaya termohon dimana dimenangkan oleh masyarakat. Dan kemudian masih di objek yang sama pihak PT United Orta Berjaya kembali menggugat selaku pemohon dan yang pada gugatan ini mereka menggugat STM MH yang sama sekali tidak berbadan hukum dan tidak menguasai lahan.













