“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audiensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” ujar Hendri Duin lagi.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno melalui Kabag Hukum PUD Pasar Kota Medan, Hafis Ibrahim Siregar, ketika dikonfirmasi terkait adanya keberatan sejumlah pedagang terkait pungutan biaya untuk menempati kios di pasar Aksara baru tersebut mengatakan jika untuk Pasar Aksara Baru, sudah dilakukan undian bagi beberapa jenis jualan, dan saat itu semua pedagang juga sudah setuju.
“Klw uang utk pedagang sesuai jenis jualan dan lantai yg ditempati ltu sdh disepakati waktu sosialisasi bersama perwakilan pedagang bang. Utk pasar aksara baru tgl 21 juni kita mengadakan undian yaitu dgn jenis jualan emas, kelontong, kukuran kelapa, cabut bulu ayam, gilingan cabe, beras, makanan minuman dan pecah belah. Klw soal dimintai uang saya tidak tahu ya bang waktu pengundian, saya rasa tdk ada bang krn saya termasuk anggota dr pengundian,”jelasnya.
Seperti diketahui, di salah satu media online, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengatakan, sangat keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.













