Namun dalam pertemuan itu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Saat kejadian, korban disebut telah menyatakan penolakan secara tegas. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.
Meski telah menolak, korban menyatakan tindakan tersebut tetap berlanjut. Situasi itu membuat korban merasa tertekan dan ketakutan. Ia juga disebut sempat mencoba menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun mengalami kendala.
Setelah peristiwa tersebut, korban meminta agar pintu dibuka dan kemudian meninggalkan lokasi. Ia selanjutnya menceritakan kejadian itu kepada keluarga sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Pendamping Hukum Tekankan Profesionalitas Penanganan
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum guna memastikan perlindungan terhadap korban terpenuhi.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut













