Ia turut mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat berwenang.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dr. Sa’i juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam perkara tersebut.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengandung diskriminasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Awal
Pihak Polda Sumatera Utara melalui SPKT telah membenarkan menerima laporan tersebut. Proses penanganan kini masih berada pada tahap awal penyelidikan.













