Berita Utama

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Disebut WNA

×

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Disebut WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun resmi melapor ke Polda Sumut terkait dugaan kekerasan seksual, kuasa hukum minta penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan

Foto kolase MNN bersama tim kuasa hukum di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, usai membuat laporan dugaan kekerasan seksual serta terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Ia menilai pelaporan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan bagi kliennya, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPKS secara optimal dalam kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus diproses tanpa perlakuan berbeda.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain aspek hukum, ia meminta agar kondisi psikologis korban turut menjadi perhatian selama proses berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan