“Ke tujuh jenis korupsi ini sebagai warning, yakni penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” bebernya.
Untuk itu, katanya, dalam rapat kordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menambahkan, tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Propinsi Sumut dalam menambah PAD maupun bayar pajak. Sistem ini akan bekerja dan tentunya akan diawasi oleh KPK. (al/cut)












