Berita Utama

Dihadapan KPK, Bupati Karo dan KDh se-Sumut Tandatangani MoU Tax Clearance

18
×

Dihadapan KPK, Bupati Karo dan KDh se-Sumut Tandatangani MoU Tax Clearance

Sebarkan artikel ini

“Ke tujuh jenis korupsi ini sebagai warning, yakni  penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” bebernya.

Untuk itu, katanya, dalam  rapat kordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus  mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menambahkan,  tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Propinsi Sumut  dalam menambah PAD  maupun bayar pajak. Sistem ini akan bekerja dan tentunya akan diawasi oleh KPK. (al/cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *