Medan, pelitaharian.id – Polemik mengenai penggunaan gelar akademik oleh Bishop inisial KW Sinurat (KWS) terus mencuat dan kini berujung pada laporan polisi. Seorang pendeta Gereja Methodist Indonesia (GMI) berinisial HPS resmi melaporkan Bishop KW Sinurat ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMUT.
Dalam laporan tersebut, Pdt. HPS menilai penggunaan gelar Magister Pendidikan (M.Pd) oleh KW Sinurat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yakni dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) yang diduga tidak sah. “Seorang hamba Tuhan tidak sepatutnya menggunakan gelar yang diduga tidak sah. Hal ini perlu diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi pendeta maupun masyarakat,” ujar HPS kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Riwayat Jabatan dan Gelar Akademik
Berdasarkan catatan, Bishop KW Sinurat pernah menjabat di berbagai posisi strategis, antara lain:
Sekretaris Eksekutif Badan Pendidikan GMI Wilayah I (2005–2008),
Sekretaris Yayasan Pendidikan GMI Wilayah I (2008–2013),
Ketua Yayasan Pendidikan GMI Wilayah I (2013–2017),
Bishop GMI Wilayah I selama dua periode (2017–2025).












