Medan, pelitaharian.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST meminta petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak berhadapan langsung dalam melakukan pengawasan bangunan yang bermasalah terutama soal izin.
“Saya sudah ingatkan mulai dari trantib kelurahan hingga kecamatan dan camat sendiri agar lebih mendikte para trantib-trantib di kelurahan dan kecamatan agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana Damanik di sela-sela Rapat Dengar Pendapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihadiri Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar dan sejumlah kasi Trantib kelurahan, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).
Dia menambahkan, pihaknya menemukan tindakan menyimpang ketika pengawasan tersebut dilakukan beberapa oknum trantib.
“Persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan bangunan,” ungkapnya.
Sehingga banyak laporan masyarakat ke Komisi IV DPRD Medan tentang persoalan perizinan bangunan.












