Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.
Deddy Akhsari juga menambahkan, tentang adanya permasalahan hukum di Badan Pertanahan Negara (BPN) diatas lahan yang ada didirikan bangunan, itu bukan tanahnya Satpol PP Kota Medan.
“Karena tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri diatas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan.
“Jadi ketika ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain,” terang nya.
Edwin Sugesti Nasution yang juga anggota DPRD Kota Medan setuju atas pernyataan dari Dedy Akhsari Nasution. Dikatakan Edwin Sugesti permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulia tingkat kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP sehingga adanya istilah ‘Tarik Ulur’.
“Padahal Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,”ujar politisi dari Partai PAN kota Medan ini.












