Tentang permasalahan bangunan yang ada di Jalan Karya Tujuh, Gg.Bilal/Ikhlas Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat antara Haryanto SH dan Nur Intan, Edwin Sugesti Nasution pun setuju jika Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan meskipun bangunan sudah rampung, sebab sudah ada pengaduan yang sampai ke Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan diketahui sudah pernah turun namun belum ada melakukan penindakan dikarenakan pemilik bangunan atas nama Nur Intan memohon akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,”tegas Edwin Sugesti.
Diketahui juga bahwa akibat permasalahan antara Haryanto,SH dan Nur Intan sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi (Suami) selaku warga yang bertikai.












