Berita Utama

Dr Sa’i Rangkuti: Mutasi Kendaraan BL ke BK Langkah Tepat Gubernur Sumut Tingkatkan PAD

45
×

Dr Sa’i Rangkuti: Mutasi Kendaraan BL ke BK Langkah Tepat Gubernur Sumut Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut dukung penuh kebijakan Pemprov Sumut yang sedang disosialisasikan dan berlaku resmi mulai Januari 2026.

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Bobby juga menegaskan bahwa biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan telah digratiskan. Kewajiban ini berlaku untuk kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut, sementara kendaraan lintas provinsi, kendaraan milik perusahaan di luar Sumut, dan kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Ia meminta bupati dan wali kota se-Sumut untuk mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing. “Kalau hanya untuk razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak ditemukan pelat BL. Jadi ini bukan soal razia, melainkan penataan agar PAD kita optimal,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, Bobby juga berbincang santai dengan sopir truk yang berasal dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia meminta sopir menyampaikan kepada perusahaan agar mendaftarkan kendaraan di Sumut jika beroperasi di wilayah ini. Setelah itu, sopir dipersilakan melanjutkan perjalanan. “Ya, sudah, hati-hati, ya, Bang,” ucap Bobby ramah.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Sumut. Dari total Rp14,6 triliun penerimaan dalam APBD 2024, sekitar Rp1,7 triliun atau 11,6 persen berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *