Bobby juga menegaskan bahwa biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan telah digratiskan. Kewajiban ini berlaku untuk kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut, sementara kendaraan lintas provinsi, kendaraan milik perusahaan di luar Sumut, dan kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.
Ia meminta bupati dan wali kota se-Sumut untuk mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing. “Kalau hanya untuk razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak ditemukan pelat BL. Jadi ini bukan soal razia, melainkan penataan agar PAD kita optimal,” jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, Bobby juga berbincang santai dengan sopir truk yang berasal dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia meminta sopir menyampaikan kepada perusahaan agar mendaftarkan kendaraan di Sumut jika beroperasi di wilayah ini. Setelah itu, sopir dipersilakan melanjutkan perjalanan. “Ya, sudah, hati-hati, ya, Bang,” ucap Bobby ramah.
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Sumut. Dari total Rp14,6 triliun penerimaan dalam APBD 2024, sekitar Rp1,7 triliun atau 11,6 persen berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.












