Medan, pelitaharian.id – Dugaan adanya konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha mencuat ke publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui telah menerima pinjaman permodalan lebih kurang Rp23 miliar sejak tahun 1994 untuk pembangunan properti di kawasan Kuala Namu dengan luas lahan sekitar 67 hingga 70 hektare. Namun, hingga kini disebut-sebut belum ada pengembalian pinjaman kepada Bank Sumut.
Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak Bank Sumut pada Selasa, 26 Agustus 2025, awalnya tidak mendapatkan jawaban. Jalal, selaku Humas Bank Sumut, sempat tidak merespons permintaan tanggapan resmi.
Belakangan, Jalal memberikan penjelasan bahwa untuk jawaban resmi pihaknya masih menunggu telaah internal.
“Izin, untuk jawaban resmi masih belum bisa disampaikan. Tapi off the record, sebagai gambaran, kita sedang meminta divisi terkait agar menyampaikan telaah atas hal yang ditanyakan, untuk kemudian bisa disampaikan sebagai pernyataan resmi,” ujar Jalal.
Namun kemudian, pihak Bank Sumut melalui Humas menyampaikan keterangan bahwa kasus tersebut memang sudah ditangani sejak lama.
Keterangan Humas Bank Sumut:
“Temuan Rp23 miliar di tahun 1994 atas agunan lahan 67 hektare di Kuala Namu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. Aset tersebut dinilai saat ini bernilai ratusan miliar. Sampai saat ini, prosesnya masih belum selesai,” jelas Humas Bank Sumut.












