Medan, pelitaharian.id – Pelapor kasus oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya mendatangi kantor Ombudsman Sumut, Senin (29/8/2022) di jalan Sei Besitang, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Erwin, pelapor kasus tersebut langsung diterima Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Kedatangannya meminta arahan dan mengadukan perihal kasus ini yang dinilai lambat prosesnya.
Usai bertemu dengan pelapor, Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi wartawan berharap jangan sampai proses pemeriksaan penyelidikan kasus ini berhenti.
”Ditreskrimum Poldasu terus melakukan pemeriksaan kasus ini, harus berjalan, kepolisian harus bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Abyadi Siregar menjelaskan, karena penyidik telah menjanjikan akan menggelar perkara laporan ini, ia meminta pelapor menunggu bagaimana tindak lanjut berikutnya.