HeadlineHukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Laporan Oknum DPRD Diduga Gunakan Gelar Palsu Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Poldasu

4
×

Laporan Oknum DPRD Diduga Gunakan Gelar Palsu Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Poldasu

Sebarkan artikel ini
Erwin yang merupakan pelapor ketika ditemui wartawan, Rabu (31/8/2022) di Mapolda Sumut.

Medan, pelitaharian.idLaporan warga terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar Inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya (palsu) kini memasuki babak baru.

Erwin yang merupakan pelapor ketika ditemui wartawan, Rabu (31/8/2022) di Mapolda Sumut, menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam surat tersebut ia diberitahukan bahwa penyelidik telah mewawancarai terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut, dan juga pihak perguruan tinggi STKIP Budidaya serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I Kemendikbud Ristek.

Dijelaskan juga penyelidik telah melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa pasal yang dilaporkan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional. Yang mana pasal tersebut merupakan tindak pidana khusus makanya dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Seluruh bukti-bukti telah lengkap diserahkan sebelumnya termasuk saksi-saksi telah dipanggil terkait laporan tersebut,” ungkap Erwin.

Erwin mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Poldasu menepati janjinya telah menggelar perkara dan berharap laporan yang sekarang ditangani Ditreskrimsus ada titik terangnya.

Sebelumnya telah diinformasikan pihak Subdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu telah memanggil lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I Kemendikbud Ristek yang memberi keterangan bahwa gelarnya RMN terlapor bukan Doktorandus atau Drs.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *