Motif Hindari Angsuran Kredit
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan palsu itu dibuat dengan tujuan menghindari pembayaran cicilan motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.
“Pelaku ingin menghentikan kewajiban angsuran. Bahkan, skenario laporan palsu ini disebut-sebut disiapkan dengan bantuan oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju Tarigan.
Atas perbuatannya, NK kini diamankan di Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan bohong karena berdampak luas terhadap keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Laporan palsu sangat merugikan, menyita waktu aparat, dan bisa menimbulkan keresahan publik. Setiap laporan akan kami dalami, dan jika terbukti tidak benar, pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan laporan kepolisian demi kepentingan pribadi, karena risiko hukum yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaat sesaat.












