LIMA PULUH, Pelitaharian. id – Karyawan PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (30/9/2021) terpaksa diserahkan ke Polsek Lima Puluh diduga mencuri TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit milik perusahaannya.
Manager/Pengurus PT Socfindo perkebunan Tanah Gambus Joni M Sitepu kepada wartawan melalui pesan Whast Up, Kamis malam (30/9/2021) menyebutkan, karyawan yang diduga mencuri HSD (31 th ) karyawan Division 4 dan J (37 tahun) karyawan Division 2 tertangkap mencuri Sawit sebanyak 206 janjang seberat 1260 Kg di Division 2 Blok 38 , Kamis pagi (30/9/2021) sekitar Jam 05.00 WIB.
Dia menyebutkan, kedua karyawan tersebut melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil buah dari tempat pengumpulan hasil (TPH) kemudian menyembunyikan buah tersebut. “Petugas kami memergoki kelakuan karyawan ini dan kami telah menyerahkan keduanya ke Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses hukum,” lanjut Sitepu.
Menurut Joni M.Sitepu, kejahatan ini harus ditindak sesuai hukum untuk memberikan efek jera dan memberikan edukasi kepada karyawan guna tidak berbuat kejahatan.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MH saat dikonfirmasi Kamis malam membenarkan kejadian ini dan pihaknya telah menerima dan menahan kedua karyawan ini.