“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.433.630.374.
Selain kepala sekolah dan suaminya, bendahara sekolah berinisial HND juga turut dijerat dalam perkara ini. Ia diduga tetap memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen pengadaan dari toko tersebut tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, HND disebut tetap menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar transaksi tampak sah secara administratif.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Sementara itu, SH yang bertugas sebagai pemeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang dibeli. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa verifikasi langsung, sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi dalam pengawasan internal sekolah.













