Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi dana pendidikan di daerah. Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meringankan beban biaya pendidikan, sehingga penggunaannya diwajibkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.













