Berita Utama

Keluhan Warga Membanjiri Sosperda DPRD Medan di Binjai Denai

41
×

Keluhan Warga Membanjiri Sosperda DPRD Medan di Binjai Denai

Sebarkan artikel ini

Air Tak Mengalir Puluhan Tahun, Jalan Gelap, Banjir Datang Berulang

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menyampaikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jln. Seksama / Jln. M. Nawi Harahap Gg. Ikhlas, Lingkungan-1, Kelurahan Binjai,, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Medan, pelitaharian.id – Lapangan Gang Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dipadati ribuan warga saat Sosialisasi Perda Nomor 5 tentang Pengentasan Kemiskinan digelar, Sabtu (17/1/2026).

Sejak sesi dialog dibuka, satu per satu warga mengangkat tangan menyampaikan keluhan. Mulai dari air bersih yang tak pernah mengalir, jalan lingkungan rusak tanpa lampu penerangan, hingga banjir yang datang hampir setiap musim hujan.

Sekitar seribuan warga tampak antusias menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M di di Lapangan Jln. Seksama / Jln. M. Nawi Harahap Gg. Ikhlas, Lingkungan-1, Kelurahan Binjai,, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Sudah puluhan tahun tinggal di sini, tapi air PDAM tak pernah masuk,” ujar seorang warga saat menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD dan OPD Pemko Medan.

Kegiatan Sosperda tersebut dibuka langsung anggota DPRD Kota Medan, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M. Ia mendengarkan langsung berbagai keluhan warga yang mayoritas berkaitan dengan layanan dasar.

Godfried menjelaskan bahwa Perda Pengentasan Kemiskinan dirancang untuk memastikan negara hadir memenuhi hak dasar masyarakat.

Ia menyebutkan seluruh masukan warga akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama OPD terkait agar persoalan yang berlarut-larut dapat segera ditangani.

“Kesehatan itu hak dasar penduduk Kota Medan. Dengan KTP dan KK, warga bisa berobat di rumah sakit yang melayani BPJS tanpa bayar iuran, setara kelas 3,” ujar Godfried dalam pemaparannya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *