Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, sebagai tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu kehadiran ahli di persidangan meskipun harus dilakukan pemanggilan berulang. “Kami mencari keadilan yang material. Kalau mereka bisa hadir di Polda Sumatera Utara, mengapa tidak di pengadilan? Kami menolak keras jika JPU tetap ingin menggunakan Zoom. Peradilan harus mengutamakan kehadiran langsung demi penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.
Faisal Arbi, SH., MH, juga menyampaikan bahwa persidangan berjalan cukup adil. “Saya rasa persidangan ini cukup fair. Hak-hak penasehat hukum, jaksa, dan terdakwa diatur dengan baik,” katanya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga ahli pidana pada 23 Januari 2025.












