Mawi menyebut tindakan para tersangka tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga pengerusakan barang secara bersama-sama. Ia menilai seharusnya penegak hukum bertindak lebih tegas.
“Apakah cukup bagi penyidik hanya menetapkan tersangka tanpa menahan? Kami merasa diabaikan dan tidak dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Lidos Sudah Jadi Terdakwa dalam Perkara Lain
Kuasa hukum pelapor, Galaxy Sagala, SH, mengkritik keras sikap penyidik Polres Simalungun. Ia mengungkapkan bahwa Lidos Pandapotan Girsang saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan secara bersama-sama, kini telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, yang masih dalam satu rangkaian peristiwa dengan laporan kliennya.
“Lucunya, dalam perkara lain yang masih dalam peristiwa yang sama, Lidos sudah duduk sebagai terdakwa. Tapi di kasus ini, para tersangka belum juga ditahan. Ini memalukan,” ucap Galaxy.
Ia juga menilai tidak ada kesungguhan dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sudah terlalu lama tidak ada kejelasan sejak laporan dibuat.
“Ada apa dengan penyidik Polres Simalungun? Sembilan bulan tanpa penahanan itu sudah terlalu lama. Jangan sampai penegakan hukum ini jadi lelucon,” tegasnya.












