Simalungun, pelitaharian.id – Kasus dugaan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama yang dilaporkan Mawi Adi Kusuma Haloho, warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, sejak 29 Oktober 2024, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Meski telah berjalan sembilan bulan, penyidik Polres Simalungun belum juga menahan para tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025, disebutkan bahwa dua tersangka, yakni Lidos Pandapotan Girsang dan Santiaman Girsang, telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Simalungun masing-masing pada 2 Juni dan 1 Juli 2025 pada Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga dkk, telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Simalungun juga.
Pelapor: “Sudah 9 Bulan, Tapi Tak Ada Penahanan”
Mawi Adi Kusuma Haloho selaku Pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan, meski menurutnya unsur pidana telah terpenuhi.
“Sudah hampir setahun laporan ini masuk. Tapi pelaku-pelaku yang kami laporkan belum juga ditahan. Sementara kami yang jadi korban terus menunggu kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).












