Desakan Penahanan: Demi Rasa Aman dan Keadilan
Galaxy menegaskan bahwa kliennya menaruh harapan besar pada penyidik untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban, bukan hanya menjalankan proses hukum secara administratif.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti di atas kertas. Kami minta penyidik Polres Simalungun menunjukkan bahwa hukum itu hidup dan berpihak pada korban. Penahanan harus dilakukan segera,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tanpa tindakan konkret hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.












