Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman Hasibuan menggugat Hj. Siti Amrina Harahap senilai Rp2,47 miliar karena dugaan ingkar janji dalam penyelesaian utang secara kekeluargaan. Gugatan ini dilayangkan ke PN Medan pada 7 Mei 2025 dengan nomor perkara 451/Pdt.G/2025/PN-Mdn.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp470 juta dan immateriil Rp2 miliar, termasuk biaya advokat, kesehatan, dan psikologis akibat tekanan perkara. Selain itu, Abdul Rahman juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan dwangsom Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan setelah inkracht.
Sementara itu, tergugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Harahap, SH & Rekan, mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Tergugat menuding Abdul Rahman melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan uang senilai Rp850 juta, yang disebut terdiri dari transfer langsung dan pemberian tunai.
Dalam eksepsinya, pihak tergugat meminta agar gugatan Abdul Rahman dinyatakan kabur serta tidak dapat diterima. Tergugat juga menuntut ganti rugi Rp2,25 miliar serta penyitaan aset penggugat sebagai jaminan.












