Menanggapi hal itu, Ilham menyebut gugatan pihaknya telah sesuai hukum acara perdata dan didukung bukti kuat. Ia menegaskan, sebagai advokat dirinya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas profesinya, meski sering menghadapi teror atau ancaman pribadi selama membela kliennya.
“Selaku advokat, saya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Kami memiliki hak imunitas selama membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Publik kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.












