Foto: DPRD Toba saat melakukan kunker ke DPRD Sumut hanya diterima staf humas DPRD Sumut |
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Toba No 171/930/DPRD/2020 tertanggal 30 Nopember 2020 ditandatangani Ketua DPRD Toba Effendi SP Napitupulu ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, dengan perihal kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Toba, pada hari Rabu, 2 Desember 2020 pukul 11.30 wib.
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan pemerintah dalam pengalihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari kabupaten ke provinsi menimbulkan permasalahan di Kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Toba. Sehubungan perihal tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Toba melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk konsultasi dan koordinasi tentang peran DPRD kabupaten/kota dalam hal pengawasan dibidang pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat.
Namun rombongan DPRD Kabupaten Toba yang melakukan kunker ke DPRD Sumut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi SP Napitupulu dengan anggota Komisi C DPRD Toba, antara lain TomsonManurung, Sabaruddin, Binsar Gultom, Hendra Silaen, Mutiara Panjaitan, Fauzi SG Sirait, Santober Hutapea danWilmar Butar-butar, tidak dapat bertemu dengan pimpinan maupun anggota dewan provinsi Sumut.
Rombongan DPRD Kabupaten Toba hanya diterima Staf humas Sekretariat DPRD Sumut M Sofyan mewakili DPRD Sumut memberikan pengertian dan penjelasan terkait ketidak-adanya pimpinan dan anggota dewan provinsi yang menerima kunker anggota dewan dari Kabupaten Toba. (cut)