KABANJAHE – Mendagri Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, MA PhD tetapkan gelar MH (Magister Hukum) terhadap Terkelin Brahmana SH secara administrasi dalam jabatannya Bupati Karo sesuai surat keputusan nomor 131.12.3467 tahun 2016 tentang penetapan gelar SH dan MH terhadap Bupati Karo.
” Salinan surat perubahan keputusan Mendagri ini, baru kita terima dari Mendagri dan sudah kita koordinasi dengan Kabag OTDA Pemkab Karo,” ujar Kepala BKD Tomi Sidabutar kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) di Kabanjahe.
Kabag Otda Karo Drs Robinson Brahmana juga membenarkan dan mengakui sudah menerima salinan surat keputusan perubahan dari Mendagri terkait gelar Bupati Karo yang semula ditetapkan atas nama Terkelin Brahmana SH menjadi Terkelin Brahmana SH . “Kita menuggu tindaklanjuti surat Otda Pemprov Sumut, sebagai acuan dan dasar, agar kami dapat mengedarkan surat pemberitahuan keseluruh jajaran Dinas Pemkab Karo terkait adanya penambahan gelar Magister Hukum (MH ) selain sarjana Hukum (SH) yang selama ini ditetapkan Mendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Terkelin Brahmana saat ditanya wartawan terkait terbitnya surat keputusan perubahan dari Mendagri menyangkut penambahan gelar yang semula SH dan MH, mengaku sangat senang.
“Setiap manusia pasti gembira apabila ada keinginan yang terwujud. Apalagi wujud pencapaian cita-cita itu penuh dengan perjuangan ekstra keras selama ini. Sambil menjalankan birokerasi pemerintahan, tetap fokus menimba ilmu magister hukum di USU. Usaha ini tidak sia sia dan menampakkan hasil,” katanya.
Seperti diketahui, Terkelin diwisuda oleh Rektor USU Prof. Dr. H. Runtung, SH MHum, periode II T.A 2019/2020, dalam program studi Magister Hukum pada 24 Pebruari 2020 diruang Auditorium USU Medan. Berkaitan semua itu, Bupati Karo menyampaikan terimakasih kepada Mendagri Prof Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan dan menetapkan penambahan gelar titelnya secara resmi dalam administrasi pemerintahan, sesuai ketentuan yang berlaku. (cut)