Hukum

Lima Kilogram Ganja Digagalkan Beredar di Tapsel, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Lain

×

Lima Kilogram Ganja Digagalkan Beredar di Tapsel, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Lain

Sebarkan artikel ini

Dua Orang Diamankan di Batang Angkola, Penyelidikan Berlanjut untuk Mengungkap Pemasok dan Calon Penerima

AN (37) dan S (30) menjalani proses dokumentasi bersama barang bukti lima bal ganja yang diduga memiliki berat sekitar 5.000 gram setelah diamankan dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua orang yang diamankan diduga menguasai barang tersebut untuk kemudian diserahkan kepada calon pembeli. Keterangan itu masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P. Sementara itu, calon penerima barang disebut berinisial T. Hingga saat ini, kedua nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan dugaan keterlibatan mereka.

Kepolisian memandang pengungkapan ini sebagai langkah awal untuk membongkar jalur distribusi ganja yang diduga melibatkan lebih dari dua orang. Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menelusuri asal barang maupun pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan