“Lima orang diamankan, yaitu HZ, SH, TRR, AS, dan J. Peran masing-masing, TRR membantu penjualan dari SH kepada HZ, sedangkan AS dan J berada di lokasi untuk mengonsumsi,” ujar Herli, Rabu (25/2/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total 10 plastik klip sabu seberat 3,53 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp305 ribu, serta lima unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Asahan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Revi Nurvelani, jajaran kepolisian disebut terus memperkuat langkah preventif maupun represif terhadap penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para terduga. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.












