Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rapat ini digelar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pada kesempatan ini, kami sampaikan kepada forum terhormat ini bahwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib, serta berdasarkan laporan kehadiran DPRD Kota Medan, dari total 50 anggota dewan, sebanyak 26 orang telah hadir. Dengan jumlah ini, rapat Paripurna DPRD Kota Medan telah mencapai kuorum dan secara resmi dinyatakan dibuka serta terbuka untuk umum,” jelas Wong Chun Sen.

Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, S.Km, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.













