Uncategorized

Pengelola Jambur ‘Pesta’ di Karo Bisa Diancam Dipidana Jika Langgar Prokes Covid-19

2
×

Pengelola Jambur ‘Pesta’ di Karo Bisa Diancam Dipidana Jika Langgar Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Forkopimda Karo saat rapat koordinasi membahas masalah pengelola Jambur  (tampat pesta) di Karo akan diancam dipidana, jika dalam pelaksanaan pesta melanggar Prokes Covid-19.

Kabanjahe, Pelitaharian.idForum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Karo menyepakati, pengelola Jambur  (tempat pesta) di Karo dapat diancam dipidana, jika dalam pelaksanaannya melanggar Prokes (Protokol kesehatan) Covid-19.

“Ancaman pidana itu kesepakatan Forkopimda Karo. Jika kedepan ada yang melanggar prokes,  sesuai aturan akan ditindak Satgas Penanggulangan Covid-19, ” ujar Kadis Parawisata Karo Munarta Ginting usai rapat kordinasi dihadiri  Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan unsur Forkopimda Karo, masing-masing Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag Ops Polres Karo Kompol Dearma  Munte dan OPD terkait, selasa (12/1/2021) diruang rapat Asisten Pemkab Karo Kabanjahe.

Dalam menentukan sikap dan sanksi bagi pelanggar Prokes, tambah Munarta, akan dilakukan terlebih dahulu simulasi 15Januari 2021 setelah disampaikan kepada pihak pengelola dan pihak yang berpesta, terkait tata cara aturan Prokes yang benar.

Pada rapat koordinasi itu, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto melihat akhir-akhir ini banyak kegiatan pesta di Jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan. “Disini kita heran dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa  menimbulkan cluster baru Covid-19,” tandas Yuli Eko.

Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, SH mengatakan, pada prinsipnya aturan  dari tingkat pusat sudah jela,s baik dalam instruksi Mendagri No1/2021 menyebutkan perlunya pembatasan mobilitas masyarakat mencegah  varian baru virus Covid- 19.

Demikian halnya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengaku prihatin, jika ada indikasi selama ini pengendoran prokes dari dinas terkait, sehingga kembali diingatkan kepada semua pihak untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 tersebut. ” Ini pembelajaran bagi kita semua. Jangan nanti muncul kluster-kluster baru, kita saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Padahal semua  sudah ada aturan dan mekanisme,” tandasnya.

Sebagai leading sektor pariwisata, ujar Bupati Karo, pihaknya menganjurkan semua pihak untuk segera melakukan kordianasi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola jambur dan Kepala desa, supaya memahami prokes yang sebenarnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan pernah ragu menegakkan aturan. Jika perlu bubarkan kerumunan yang melanggar aturan.Membubarkan demi kebaikan semua pihak, tidak masalah. Pasti masyarakat mendukung,” tegas Bupati Karo.

Sementara Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops Kompol Dearma Munthe menyatakan siap mendukung Satpol PP sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar prokes dan akan bersinergi dengan TNI dalam melakukan penegakan hukum. (cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *