Lebih lanjut, AKBP Afdhal menyampaikan bahwa para pelaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang masih menunggu arahan dari Asung. “Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk tugas ini, dan ini bukan kali pertama mereka menjadi kurir sabu jaringan Malaysia yang membawa barang haram menuju pelabuhan Bagan Asahan,” tambahnya.
Saat diamankan, keempat pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur demi mengamankan barang bukti. “Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.












