Hukum

Pengungkapan Besar! Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kilogram Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi dari Malaysia di Perairan Asahan

44
×

Pengungkapan Besar! Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kilogram Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi dari Malaysia di Perairan Asahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto saat konferensi persnya tentang penangkapan narkotika jenis sabu seberat 18 Kilo Gram dan 86.500 ribu butir pil Ekstasi diperairan laut Asahan, Senin (11/11/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Lebih lanjut, AKBP Afdhal menyampaikan bahwa para pelaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang masih menunggu arahan dari Asung. “Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk tugas ini, dan ini bukan kali pertama mereka menjadi kurir sabu jaringan Malaysia yang membawa barang haram menuju pelabuhan Bagan Asahan,” tambahnya.

Saat diamankan, keempat pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur demi mengamankan barang bukti. “Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *