Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan
Realisasi kinerja pada Disdukcapil Kota Medan dinilai cukup baik dengan serapan anggaran sebesar 93,03% dan capaian kinerja sebesar 100%.
DPRD Medan berharap inovasi pelayanan kependudukan yang sudah dilaksanakan selama tahin 2022 seperti pelayanan online, pelayanan keliling, penambahan jam pelayanan administrasi dan lainnya untuk terus terlaksana secara berkesinambungan dan berlangsung baik sehingga masyarakat yang butuh pelayanan dapat terlayani dengan baik dan dalam waktu yang cepat doküman kependudukan dan pencatatan sipil telah selesai.
Disdukcapil Kota Medan diminta untuk secara berkelanjutan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Tingginya angka pertumbuhan hunan vertical (apartemen) di Kota Medan mengharuskan Disdukcapil tetap proaktif untuk melakukan pendataan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan dan untuk mengantisipasi adanya penduduk yang berdomisili di Kota Medan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Data kependudukan yang teretam pada Disdukcapil agar terintegrasi secara online dengan seluruh OPD dan kecamatan yang ada di Pemko Medan sehingga dapat memudahkan masyarakat Kota Medan dalam pengurusan berbagai doküman administrasi kependudukan.













