Dalam rekomendasi yang dibacakan Rajudin Sagala mengungkapkan Pansus LKPJ berkeinginan untuk menggabungkan capaian kinerja pada bagian-bagian di Setda Kota Medan yakni:
Realisasi capaian kinerja pada bagian pemerintahan Setda Kota Medan Tahun 2022 sebesar 68%.
Dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan dan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 Tentang Kependudukan dan Tugas dan Fungsi Kepling di Kota Medan. Dan Perda Kota Medan No. 09 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, maka diharapkan para Kepling se Kota Medan data bekerja dengan baik dan optimal. Dan agar Pemko Medan memperhatikan kompetensi dan SDM dalam proses perekrutan Kepling.

Capaian realisasi kinerja dan pada bagian Organisasi Setda Kota Medan cukup baik yakni 77,24%
Yang menggembirakan pada Bagian Umum Setda Kota Medan serapan anggaran dan realisasi kinerja sebesar 100%. Realisasi kinerja pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Medan sebesar 74,73%.
Secara umum realisasi kinerja pada seluruh bagian Setda Kota Medan cukup baik meskipun ada beberapa kendala namun masih bisa diatasi.













