Hukum

Penyuluhan Restorative Justice di Langkat: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Program Bobby-Surya

×

Penyuluhan Restorative Justice di Langkat: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Program Bobby-Surya

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (pelitaharian.id/Foto: ist).
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (pelitaharian.id/Foto: ist).

“Pendekatan ini membuka peluang bagi korban untuk mengungkapkan dampak dari tindak kejahatan yang dialami, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH. Hermasyah, selaku Ketua PC Pasti Bobby Kabupaten Langkat, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyuluhan ini, menilai pentingnya pemahaman akan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Seorang peserta dari Desa Alur Gadung mengajukan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap kasus pencurian. “Kenapa pencurian tandan buah segar sulit diproses, sedangkan pencurian di perusahaan langsung dihukum penjara?” tanyanya, yang memicu diskusi mendalam di antara peserta.

Di akhir acara, para peserta menerima sertifikat penghargaan sebagai bentuk penghargaan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sa’i Rangkuti menegaskan komitmen tim untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi masalah hukum dengan cara yang lebih damai dan humanis. “Kami siap membantu masyarakat untuk menemukan solusi hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *