Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan melibatkan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang sebelumnya dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati SPPA alias LB yang diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B. Mengetahui kedatangan petugas, SPPA alias LB disebut sempat membuang plastik klip berwarna putih yang diduga berisi sabu.
Dari interogasi awal, MCL alias I mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut diketahui berada dalam penguasaan AL alias B dan disebut berasal dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PK diduga menjalankan peran sebagai penjaga atau pengatur sistem transaksi. Calon pembeli disebut harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan PK untuk menentukan besaran paket yang akan dibeli.
Setelah menerima komunikasi dari calon pembeli, PK kemudian menghubungi SPPA alias LB. Paket sabu selanjutnya diserahkan langsung oleh SPPA alias LB kepada pembeli.
Penggeledahan di lokasi menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari penguasaan SPPA alias LB, petugas menyita satu tas hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu pipet sekop, serta sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga sabu dalam berbagai ukuran.













