Hukum

Polisi dan BNNK Sergai Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu

×

Polisi dan BNNK Sergai Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Empat pria bersama sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjalani pemeriksaan di Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu (31/10/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain ketentuan tersebut, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Kecamatan Perbaungan dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Sumpah Pemuda Pemko Medan