Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain ketentuan tersebut, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Kecamatan Perbaungan dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.













